Dicari-cari ...

Tuesday, December 18, 2012

Pendidikan ABK di Kota Probolinggo


Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 1, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa pelayanan publik memiliki beberapa ruang lingkup, salah satunya adalah pendidikan.
Dalam Undang-Undang  No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun dalam pelaksanaannya, pendidikan di Indonesia haruslah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1, dijelaskan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal ini menandakan bahwa anak berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang menyandang cacat fisik dan mental. Adapun pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32. Anak berkebutuhan khusus dapat diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Meskipun anak berkebutuhan khusus memiliki beberapa keterbatasan, anak berkebutuhan khusus juga salah satu masa depan bangsa. Hal ini yang seharusnya membuat pemerintah lebih memperhatikan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Saat ini, Kota Probolinggo telah memiliki empat sekolah luar biasa yaitu untuk tingkat TK, SD, SMP, dan SMA. Adapun ke-empat sekolah ini berstatus swasta dan terletak di tiga lokasi berbeda. Dalam pelaksanaannya, sekolah ini telah menerima sejumlah bantuan operasional sekolah namun masih memiliki beberapa permasalahan seperti minimnya jumlah tenaga pendidik lulusan pendidikan luar biasa serta beberapa fasilitas guna menunjang pelaksanaan pendidikan khusus. Secara tidak langsung, beberapa permasalahan ini akan mengganggu proses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Selain itu, apabila permasalahan ini tidak dievaluasi lebih lanjut maka akan menimbulkan paradigma buruk dalam diri anak berkebutuhan khusus bahwa mereka dikucilkan karena keterbatasan mereka. Hal ini akan membuat anak berkebutuhan khusus tidak siap untuk bersosialisasi di tengah masyarakat, dan akan berdampak buruk terhadap kehidupannya di masa dewasa. Adapun dalam sekolah luar biasa, anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan pelajaran layaknya sekolah umum. Hal yang membedakan dengan sekolah umum adalah pada cara pengajarannya yang lebih individual. Selain itu, dalam sekolah luar biasa juga terdapat pendidikan khusus yang bertujuan membentuk kemandirian bagi anak berkebutuhan khusus yang dapat menunjang masa depannya.
Saat ini Kota Probolinggo telah memiliki rencana yaitu menjadikan Kota Probolinggo yang good and clean dalam pelayanan publik. Ada baiknya apabila Pemerintah Kota memulainya melalui hal sederhana yaitu pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Seringkali pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak diperhatikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, pada lomba karya tulis ilmiah tingkat SMA/sederajat se-Kota Probolinggo dalam rangka evaluasi untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat maka penulis mengambil judul “Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus sebagai Upaya Menciptakan Pelayanan Publik yang Good and Clean di Kota Probolinggo. Adapun penulis mengharapkan agar permasalahan serta solusi yang terdapat dalam karya tulis ini dapat menjadi saran yang baik bagi Pemerintah Kota Probolinggo guna mencapai pelayanan publik yang good and clean.

No comments: