Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik pasal 1, pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik. Pada pasal 5 dijelaskan bahwa pelayanan
publik memiliki beberapa ruang lingkup, salah satunya adalah pendidikan.
Dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Adapun dalam pelaksanaannya, pendidikan
di Indonesia haruslah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pasal 31 ayat 1, dijelaskan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Hal ini
menandakan bahwa anak berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan pendidikan.
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang menyandang cacat fisik dan mental. Adapun pendidikan untuk anak
berkebutuhan khusus juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 32. Anak berkebutuhan khusus dapat diberikan
kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan
luar biasa.
Meskipun anak berkebutuhan khusus memiliki beberapa
keterbatasan, anak berkebutuhan khusus juga salah satu masa depan bangsa. Hal
ini yang seharusnya membuat pemerintah lebih memperhatikan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus. Saat ini, Kota Probolinggo telah memiliki
empat sekolah luar biasa yaitu untuk tingkat TK, SD, SMP, dan SMA. Adapun
ke-empat sekolah ini berstatus swasta dan terletak di tiga lokasi berbeda. Dalam
pelaksanaannya, sekolah ini telah menerima sejumlah bantuan operasional sekolah
namun masih memiliki beberapa permasalahan seperti minimnya jumlah tenaga
pendidik lulusan pendidikan luar biasa serta beberapa fasilitas guna menunjang
pelaksanaan pendidikan khusus. Secara tidak langsung, beberapa permasalahan ini
akan mengganggu proses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Selain itu,
apabila permasalahan ini tidak dievaluasi lebih lanjut maka akan menimbulkan
paradigma buruk dalam diri anak berkebutuhan khusus bahwa mereka dikucilkan
karena keterbatasan mereka. Hal ini akan membuat anak berkebutuhan khusus tidak
siap untuk bersosialisasi di tengah masyarakat, dan akan berdampak buruk
terhadap kehidupannya di masa dewasa. Adapun dalam sekolah luar biasa, anak
berkebutuhan khusus akan mendapatkan pelajaran layaknya sekolah umum. Hal yang
membedakan dengan sekolah umum adalah pada cara pengajarannya yang lebih
individual. Selain itu, dalam sekolah luar biasa juga terdapat pendidikan
khusus yang bertujuan membentuk kemandirian bagi anak berkebutuhan khusus yang
dapat menunjang masa depannya.
Saat
ini Kota Probolinggo telah memiliki rencana yaitu menjadikan Kota Probolinggo
yang good and clean dalam pelayanan publik. Ada baiknya apabila Pemerintah Kota
memulainya melalui hal sederhana yaitu pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Seringkali pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak diperhatikan oleh
pihak lain. Oleh karena itu, pada lomba karya tulis ilmiah tingkat
SMA/sederajat se-Kota Probolinggo dalam rangka evaluasi untuk mewujudkan
peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat maka penulis mengambil judul “Pentingnya
Peningkatan Kualitas Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus sebagai Upaya
Menciptakan Pelayanan Publik yang Good and Clean di Kota Probolinggo”. Adapun penulis mengharapkan agar
permasalahan serta solusi yang terdapat dalam karya tulis ini dapat menjadi
saran yang baik bagi Pemerintah Kota Probolinggo guna mencapai pelayanan publik
yang good and clean.
No comments:
Post a Comment